Semua juris di Indonesia harus tahu itu Indonesia adalah keadaan hukumpada saat yang sama Negara berdasarkan ilahi dari Yang Mahakuasa. Kedua pernyataan tentang keberadaan negara secara eksplisit secara eksplisit dalam konstitusi Republik Indonesia. Salah satu implikasi, keadilan konstitusional Arief Hidayat menyimpulkan, “Konstitusi 1945 dapat disebut pemahaman teo-nomokrasi”.
Profesor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan mantan Ketua Pengadilan Konstitusi yang dilanjutkan dalam makalahnya yang berjudul Negara Tuhan Indonesia“Konstitusi 1945 secara implisit (dan tentu saja secara eksplisit) memberikan garis arah bahwa Indonesia adalah negara nasional yang beragama, bukan negara keagamaan dan bukan negara sekuler. Yaitu, semua pemikiran, tindakan, dan perilaku, baik administrator negara maupun warga negara , diekspresikan oleh sinar keilahian “.
Namun, dalam hukum era modern yang dikembangkan dari studi barat, sebenarnya ada penolakan terhadap semua hal teologis dan metafisik (Dian Agung Wicaksono, Akun Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Dalam hal ajaran Teologi Hukum Thomas Aquinas). Hukum diproyeksikan sekuler, bukan sakral. Urutan norma -norma hukum yang diratifikasi oleh otoritas dalam bentuk entitas kekuasaan negara semata -mata penting. Asumsi ini tampaknya tidak sesuai dengan fakta bahwa hukum Islam terus hadir dan dilembagakan dalam sistem hukum Indonesia dari pra -kemerdekaan sampai sekarang. Tidak hanya ada sejumlah hukum positif yang tuduhannya secara terbuka adalah hukum Islam, ada juga lembaga khusus pengadilan agama Islam untuk menyelesaikan perselisihan terkait dengan hukum Islam.
Tim Penulis Unit Penelitian dan Publikasi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada dalam sebuah buku berjudul Pengantar Hukum Islam dan Institusionalnya di Indonesia Mengingatkan hukum Islam di Indonesia karena hukum positif memiliki tiga validitas dasar. Pertama, basis filosofis ditandai oleh keberadaan Pancasila sebagai cita -cita hukum, sehingga hukum yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan nilai -nilai Allah Yang Mahakuasa. Dalam hal ini hukum Islam sejalan dengan nilai -nilai Tuhan Yang Mahakuasa.
(Tagstotranslate) Hukum Islam
Sumber: hukumonline
Source link