Dari sisi perlindungan konsumen, ada lima poin utama yang diinginkan dalam hal penyelenggaraan haji.
Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah perlu mendapat perhatian khusus dari para pemangku kepentingan. Misalnya, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 M yang banyak menimbulkan masalah, sehingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Melihat permasalahan ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Kementerian khusus yang menangani haji dan umrah serta wakaf. Usulan tersebut bukan tanpa alasan. Maklum, penyelenggaraan haji yang ditangani masing-masing rezim pemerintahan kerap menuai masalah.
Begitu pula dengan penanganan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak, serta menyangkut kepentingan umum. Dari sisi perlindungan konsumen, pihaknya melihat ada lima hal pokok yang diinginkan dalam hal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pertama, cepat. Keduamurah. Ketiga, nyaman. Keempat, seorang pria. Kelima, Selamat. Baginya, dengan berbagai permasalahan penyelenggaraan haji dan umrah yang terus berulang setiap tahunnya, diperlukan sebuah kementerian khusus. Yaitu, kementerian yang menangani penyelenggaraan haji, umrah, dan wakaf.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah membentuk Kementerian Haji, Umrah, dan Wakaf,” kata Mufti dalam Webinar 'Jalan Terjal Haji Ramah Konsumen', Kamis (17/7/2024).
Baca juga:
Mufti mengatakan, alasan lain mengusulkan kehadiran Kementerian Haji, Umrah, dan Wakaf pada pemerintahan baru Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, karena melihat potensi porsi anggaran yang sangat besar yang bisa dikelola dengan baik. Setidaknya, angka potensi pengelolaan anggaran mencapai Rp700 triliun.
Sumber: hukumonline
Source link