Kegiatan ini bertujuan sebagai refleksi pendidikan tinggi Hukum Pidana menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2026.
Asosiasi Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan “Kuliah Umum 10 Tahun oleh Profesor Prof. Topo Santoso dan Rapat Penutupan dan Refleksi TERAPI HAM, pada Kamis (18/7), di Ruang Multimedia Soemadipradja dan Taher (S&T) Gedung C Lantai 1, Fakultas Hukum UI, Kampus UI Depok.
Acara ini terselenggara atas kerja sama Divisi Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), dan didukung oleh The Asia Foundation (TAF).
Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai refleksi pendidikan tinggi Hukum Pidana menjelang pemberlakuan KUHP Nasional tahun 2026.
Baca juga:
“Oleh karena itu, kegiatan ini dibuka dengan kuliah umum mengenai refleksi terkait pendidikan tinggi hukum pidana dari Prof. Topo Santoso yang sekaligus menjadi pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana ke-10,” kata Fachrizal dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pertemuan Refleksi para peserta Diklat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM) mengenai pengalaman dalam menyebarluaskan pengajaran Hukum Pidana berbasis hak asasi manusia di 11 kampus terpilih di seluruh Indonesia dan ditutup dengan Peluncuran Jurnal Hukum Pidana Indonesia terbitan ASPERHUPIKI.
Sementara itu, Dosen FHUI Febby M Nelson memaparkan bahwa rangkaian kegiatan TERAPI HAM ini bertujuan untuk membekali para akademisi hukum pidana dengan kemampuan metode pengajaran yang mengedepankan hak asasi manusia dalam rangka merespon lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang banyak sekali fitur-fitur baru di dalamnya.
Sumber: hukumonline
Source link