Pada Mei 2021, PT Sritex resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan sekitar Rp 12,9 triliun. Pada Januari 2022, perdamaian tercapai dan disahkan dalam keputusan homologasi. Namun 2 tahun berlalu, PT Sritex gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian damai.
PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bangkrut setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian ini telah didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan Nomor Daftar: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dilansir dari berkas putusan yang diterima Hukumonline, permohonan pembatalan perdamaian tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan PT Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada PT. Indo Bharat Rayon mempunyai tagihan yang diakui sebesar Rp 127.969.059.783.
Sekadar informasi, pada Mei 2021, PT Sritex resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan kurang lebih Rp 12,9 triliun dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021 /PN.Niaga.Smg. Tujuh bulan kemudian atau Januari 2022, rencana perdamaian yang ditawarkan PT Sritex diterima kreditur dan disahkan dalam keputusan homologasi. Namun 2 tahun berlalu, PT Sritex belum mampu memenuhi isi proposal perdamaian yang telah disepakati bersama.
Baca Juga:
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan keputusan yang mengakibatkan PT Sritex bangkrut. Menurut dia, putusan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022, katanya seperti dikutip Di antara, Rabu (23/10).
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk seorang kurator dan hakim pengawas. “Selanjutnya kurator akan mengatur pertemuan dengan para debitur,” imbuhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari H. Muhammad Anshar Majid sebagai Hakim Ketua, Sarwedi dan Abdul Kadir masing-masing sebagai Hakim Anggota memutuskan mengabulkan permohonan Pembatalan Perdamaian Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan Termohon telah gagal memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan No. 12/Pdt.Sus-PKPU /2021/PN.Niaga Smg tanggal 25 Januari 2022, antara Termohon dengan Kreditornya; membatalkan Perjanjian Damai yang disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, No. 12/Pdt.Sus -PKPU /2021/PN.Niaga Smg tanggal 25 Januari 2022, antara Termohon dan Krediturnya.
Menyatakan PT SRI REJEKI ISMAN TBK, PT SINAR PANTJA DJAJA, PT BITRATEX INDUSTRIES, dan PT PRIMAYUDHA MANDIRIJAYA Pailit dengan segala akibat hukumnya; mengangkat Haruno Patriadi, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas; menunjuk Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin sebagai Kurator yang akan melaksanakan pengurusan dan penyelesaian proses Kepailitan dalam perkara ini.
Penetapan biaya Kurator akan ditentukan kemudian setelah proses Kepailitan selesai; dan menghukum Termohon Pembatalan Perdamaian PT SRI REJEKI ISMAN TBK Dll, untuk membayar biaya permohonan yang timbul dari permohonan Pembatalan Perdamaian ini sebesar Rp. 3.245.000,00 (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sumber: hukumonline
Source link