Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik, dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.
“Menyatakan terdakwa Sahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan persidangan, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Syahrul. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia terancam pidana pengganti selama 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Syahrul juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
“Paling lambat 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti,” kata Rianto.
Baca juga:
Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: HFW
Dalam putusannya, majelis menyatakan apabila Syahrul tidak memiliki harta kekayaan yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis SYL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan jaksa, Syahrul juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar dan US$30 ribu yang dianggap sebagai uang hasil korupsi.
Sumber: hukumonline
Source link