Selama lebih dari dua puluh enam tahun berkarya sebagai praktisi hukum, Rudhi Muchtar banyak menemukan berbagai permasalahan hukum yang terjadi dalam praktiknya, salah satunya terkait yayasan. Selama enam tahun terakhir, banyak permasalahan yayasan yang muncul, sehingga mendorong Rudhi untuk berdiskusi dengan rekannya yang berprofesi sebagai notaris.
Saat menjadi pembicara dalam seminar daring 100 Pembicara Alumni Notaris UI pada 16 Juli lalu, Rudhi berbagi pengalamannya dalam menangani permasalahan yayasan dan menemukan sejumlah permasalahan hukum, yang bersumber dari akta pendirian yayasan. Bukan berarti permasalahan yayasan baru muncul dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Sebelum lahirnya yayasan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Terkait Yayasan (UU Yayasan), selama ini banyak sekali permasalahan hukum mengenai yayasan yang berujung di pengadilan. Misalnya, pertanyaan apakah yayasan merupakan badan hukum atau bukan, kemudian terjawab melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/Sip/1973 tanggal 27 Juni 1973.
Bahkan setelah dasar hukum yayasan mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004Permasalahan yang masih ada. Misalnya, kewajiban penyesuaian Anggaran Dasar (AD) yayasan dengan ketentuan terkini, atau terkait aset awal yayasan. Setidaknya, Rudhi mengemukakan delapan permasalahan.
“Dalam praktiknya memang banyak sekali permasalahan akta pendirian yayasan,” ujarnya dalam seminar yang dihadiri Hukum Online itu.
Sumber: hukumonline
Source link