PPATK Deteksi Modus Perjudian Online Berkedok Transaksi Ekspor Impor

PPATK Deteksi Modus Perjudian Online Berkedok Transaksi Ekspor Impor


Dengan memanfaatkan transaksi impor-ekspor palsu, penjudi daring dapat mentransfer sejumlah besar uang ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. Sebab, transaksi tersebut tampak seperti bagian dari aktivitas bisnis yang sah.

Meski sudah diblokir oleh perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik perjudian daring di Tanah Air masih sulit diberantas. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, ada yang menggunakan uang palsu, ada yang menggunakan kartu kredit, ada yang menggunakan kartu debit … penukar uang melalui pertukaran mata uang asing dengan kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

“Salah satu pola yang kerap ditemui PPATK adalah pemanfaatan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil perjudian daring,” kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Komitmen Gugus Tugas Pemberantasan Perjudian Daring', Senin (19/8/2024) kemarin.

Tuti menjelaskan pelaku memanfaatkan layanan tersebut penukar uang untuk menyamarkan asal dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal. Pelaku biasanya menukarkan sejumlah besar uang untuk keperluan bisnis, tetapi sebenarnya uang tersebut berasal dari perjudian daring.

Selain itu, ada pula modus lain. Yakni, pelaku judi online menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.

Baca juga:

Dana yang diperoleh dari perjudian daring tersebut kemudian ditransfer antarnegara melalui rekening perusahaan seolah-olah merupakan pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. Tuti menjelaskan, metode ini makin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yakni menyamarkan asal uang sekaligus terhindar dari deteksi otoritas keuangan.

Baca Juga:  Baca Arah Putusan PTUN Terkait Gugatan PDIP Terkait Keputusan KPU Hasil Pilpres

“Dengan memanfaatkan transaksi impor-ekspor palsu, pelaku perjudian online dapat mentransfer sejumlah dana ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” katanya.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications