Udara segar memperkuat otoritas advokat di rkuhap


Komisi III dari Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan bahwa rancangan rancangan undang -undang tentang amandemen terhadap hukum nomor 8 tahun 1981 tentang hukum prosedur pidana (RKUHAP) telah selesai. Setelah ini, rancangan RKUHAP akan memasuki tahap diskusi bersama antara komite kerja dan pemerintah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III, Habiburokhman memberi tahu bahwa setidaknya ada tujuh zat baru yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya adalah tentang memperkuat peran advokat. Jika dalam kode prosedur pidana saat ini, peran advokat dianggap sangat terbatas, RKUHAP mengatur advokat dapat mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa dalam pemeriksaan kliennya ada intimidasi.

Ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 RKUHAP: Dalam hal penyelidik mengintimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang menjerat para tersangka, para pendukungnya dapat menyatakan keberatan.

Dalam norma yang sama juga menyatakan bahwa jika penyelidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokatnya dapat mengikuti proses pemeriksaan. Advokat dapat melihat dan mendengar secara langsung pemeriksaan, dan menjelaskan posisi hukum kepada tersangka yang merupakan kliennya.

(Tagstotranslate) otoritas advokat


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pemerintah menerapkan empat elemen perlindungan dalam perdagangan karbon internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications