Dyah dan Brian Ride 'Stage', ini adalah terobosan baru dari dua firma hukum elit

Dyah dan Brian Ride 'Stage', ini adalah terobosan baru dari dua firma hukum elit


Penunjukan mitra baru menunjukkan keseriusan dua firma hukum dalam memperkuat posisi dan kualitas layanan hukum di pasar Indonesia dan secara global.

Dua firma hukum terkenal di Indonesia, ATD Law yang bekerja sama dengan Mori Hamada (ATD Mori Hamada) dan Deloitte Legal Indonesia, baru saja mengumumkan langkah -langkah penting dalam memperkuat kepemimpinan dan kualitas layanan hukum. Dalam upaya untuk memperluas ruang lingkup layanan hukum dan memperkuat posisi strategis di pasar, kedua perusahaan secara resmi menunjuk angka baru di peringkat teratas.

ATD Mori Hamada menunjuk Dyah Paramita sebagai mitra baru. Penunjukan ini menandai komitmen berkelanjutan dari firma hukum dalam menyajikan layanan hukum yang unggul, relevan, dan adaptif terhadap kebutuhan klien di tengah -tengah lanskap hukum yang berkembang.

“Kami secara resmi menunjuk Dyah Paramita sebagai mitra baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat praktik penyelesaian sengketa dan hukum kompetisi bisnis,” sebagai pernyataan tertulis resmi yang disampaikan oleh ATD Mori Hamada ke Hukumonline, Rabu (4/16/2025).

Baca juga:

Penunjukan Dyah Paramita adalah bagian dari komitmen ATD Mori Hamada untuk memberikan layanan hukum holistik dan berkualitas di Indonesia. Dan memperkuat kemampuan regional dan Mori Hamada global di lapangan.

Sebelumnya, Dyah bergabung dengan firma hukum HHP, anggota Jaringan McKenzie Baker di Indonesia. Angka Dyah dengan pengalaman 15 tahun di sejumlah perusahaan hukum terkemuka. Dia memiliki izin praktik hukum di Indonesia dan Inggris dan Wales.

Keahliannya meliputi arbitrase, litigasi, dan investigasi strategis dari cross -yurisdiksi. Selain itu, Dyah juga dikenal sebagai salah satu pengacara terkemuka di bidang antimonopoli di Indonesia. Dia juga telah menangani berbagai kasus investigasi, pertahanan, litigasi di sektor -sektor penting, termasuk perjanjian conducct horizontal, vertikal, dan unilateral.

Baca Juga:  Tingkat Penelitian Quo Vadis dalam Rencana Kuhap

(TagStotranslate) Pengacara (T) Firma-Law (T) Profesional (T) Advocate


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications