Pentingnya mendaftarkan ciptaan lagu/musik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan bergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pencipta dan musisi dapat menikmati royalti dari hasil membenahi lagu/musiknya. kreasi.
Era digital merupakan era kemajuan teknologi yang ditandai dengan lagu/karya musik yang dapat dinikmati/didengar tanpa harus membeli fisik (kaset atau CD) karya musik tersebut. Di era download dan streaming lagu/musik ciptaan pencipta/musisi sangat rentan terhadap pembajakan dan aransemen ulang tanpa harus membayar royalti kepada pencipta/musisi.
Pengertian Royalti adalah imbalan atas penggunaan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk yang berkaitan dengan hak yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Jika pencipta/musisi tidak dibayar, tentu mereka akan mengalami kerugian yang besar sebagai pemilik hak ekonomi atas lagu/musik ciptaannya.
Mengutip siaran pers Koalisi Seni, selain pembajakan karya kreatif, pencipta/musisi lokal di Indonesia juga mengalami mosi tidak percaya dimana syarat pembagian royalti kurang transparan dan pengambilan kebijakan dalam peraturan tidak melibatkan musisi lokal. Padahal, semua peraturan tersebut untuk mengatur lagu/musik yang diciptakan oleh komposer/musisi di Indonesia.
Baca Juga:
Akibatnya, proses pengambilan kebijakan lebih banyak didukung oleh data dan kepentingan industri, serta sangat sedikit yang melibatkan pemangku kepentingan utama, yakni musisi. Di Indonesia, pembentukan kebijakan terkait hak cipta selalu didorong oleh tekanan dari pemilik modal dan organisasi perdagangan internasional yang berfungsi menggaungkan retorika anti pembajakan.
Penciptaan karya lagu/musik menjadi sumber pendapatan melalui royalti
Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam menunjang pembangunan nasional dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum, dalam Pasal 1 angka (1) UU Hak Cipta, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan ketentuan. peraturan perundang-undangan.
Sumber: hukumonline
Source link