Untuk orang -orang yang telah bepergian dengan layanan transportasi komersial, baik itu bepergian melalui darat, laut atau udara, harus terbiasa dengan tiket. Dokumen yang awalnya selembar kertas berisi informasi yang terkait dengan kepentingan perjalanan penumpang. Tiket menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki sebagai bukti yang valid sebagai penumpang.
Meskipun hanya dalam bentuk lembaran kertas, bahkan ada tiket penumpang dengan selembar kertas kecil, tiket bukan sembarang kertas. Dokumen perjalanan adalah bukti dari ikatan perjanjian atau juga disebut kontrak yang memiliki implikasi hukum: hak dan kewajiban antara penumpang dan perusahaan transportasi.
Sederhananya, tiket adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas perusahaan transportasi/transportasi. Biasanya maskapai penerbangan, perusahaan layanan bus, atau perusahaan layanan kereta masih menyediakan tiket berbentuk kertas selain elektronik.
Sederhananya, tiket adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas perusahaan transportasi/transportasi
Ketika mengacu pada hukum nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan (hukum penerbangan) Pasal 1 nomor 27, tiket didefinisikan sebagai dokumen cetak, melalui proses elektronik, atau formulir lain, yang merupakan salah satu bukti perjanjian transportasi udara antara penumpang dan transportasi, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat terbang atau diangkut dengan pesawat terbang.
Tiket Penumpang Tagstotranslate)
Sumber: hukumonline
Source link







