“Hukum acara kita bahkan lebih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana proses hukum yang benar, namun dalam praktiknya terdapat lebih banyak pengendalian kejahatan,” kata advokat senior, Maqdir Ismail dalam seminar publik. Proses hukum yang adil (proses hukum yang wajar) sebagai asas dasar penerapan hukum pidana yang sering didengungkan di ruang-ruang kuliah, pada kenyataannya tidak selalu diterapkan. Namun, apakah keduanya begitu berbeda?
Jika dilihat dari perspektif pendekatan yang digunakan, pengendalian kejahatan didasarkan pada dasar-dasar praduga bersalahsedangkan proses hukum ditegakkan berdasarkan asas praduga tak bersalah (praduga tak bersalah), jelas dua sudut pandang yang sangat berbeda. Melihat perbedaannya, sangat menarik ketika Herbert L. Packer, seorang kriminolog Amerika (USA), justru melihat kedua model ini sebagai sesuatu yang sangat berkaitan, model proses hukum adalah reaksi terhadap model pengendalian kejahatan.
Dimulai dari definisinya, pengendalian kejahatan adalah model pengendalian kejahatan yang berfokus pada sistem yang efisien dengan fungsi terpenting untuk menekan dan mengendalikan kejahatan guna memastikan keselamatan publik dan ketertiban umum. Dalam model ini, pengendalian kejahatan lebih penting untuk kebebasan individu. Model ini merupakan perspektif yang lebih konservatif. Untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa individu merasa bebas dari ancaman kejahatan, model pengendalian kejahatan akan menganjurkan hukuman yang cepat dan berat bagi pelanggar (Shanell Sanchez dalam Pengantar Sistem Peradilan Pidana Amerika).
Pangaribuan, Mufti dan Zikry (2017: 14) menjelaskan model pengendalian kejahatan Berangkat dari beberapa nilai, antara lain, tindakan represif terhadap suatu tindak pidana merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan, dan asas praduga tak bersalah merupakan prasyarat bagi terselenggaranya sistem peradilan secara efisien. Perhatian utama harus diarahkan pada efisiensi proses penegakan hukum untuk menyeleksi tersangka, menentukan kesalahannya, dan menjamin atau melindungi hak-hak tersangka dalam proses peradilan.
Sumber: hukumonline
Source link