Implementasi kamera pengintai dalam pemeriksaan tersangka ini perlu diantisipasi, terutama di daerah -daerah yang berpotensi menghadapi hambatan. Formulasi ketentuan ini bermasalah karena netral.
Draf KUHP (RUU KUHAP) yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat III berisi berbagai ketentuan baru, salah satunya adalah pemeriksaan tersangka dalam proses investigasi dapat dicatat dengan kamera pengintai. Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Viktor T. Sihombing, mengatakan ketentuan yang diatur oleh Pasal 31 dari RUU KUHAP belum wajib. Perlu dirumuskan lebih baik untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam implementasinya.
“Perlu diantisipasi ketika penggunaannya terhambat di beberapa daerah, perlu untuk menanggapi penggunaan kamera pengintai ini belum kewajiban sambil menyesuaikan area yang dapat memenuhi kebutuhan investigasi melalui kamera pengintai,” kata Viktor dalam Webinar Sosialisasi Kode Pidana.
Viktor menjelaskan bahwa RUU Prosedur Pidana mengatur hasil perekaman dapat digunakan di persidangan berdasarkan permintaan hakim. Hal lain yang perlu diperhatikan oleh penyelidik dalam proses inspeksi adalah kewajiban untuk menggunakan orang Indonesia. Jika partai yang diperiksa tidak dapat berbicara bahasa Indonesia, penyelidik harus menunjuk seorang penerjemah. Penerjemah menandatangani file kasus pemeriksaan. Penerjemah ini perlu dipersiapkan karena tidak jarang di daerah ada penduduk setempat yang diperiksa tetapi tidak dapat berbicara bahasa Indonesia.
Penyelidik dan jaksa penuntut umum berkoordinasi secara intensif sejak proses investigasi dimulai. Judul kasus dilakukan oleh penyelidik dan jaksa penuntut umum yang melibatkan wartawan, tersangka dan pihak lain. Judul kasus ini adalah bentuk akuntabilitas dan pengiriman informasi kepada publik tentang proses menjalankan kasus.
Baca juga:
Investigasi tidak dilakukan sendirian oleh penyelidik karena ada keterlibatan lembaga lain. Misalnya menyita, mencari dan mengetuk perlu untuk menentukan atau izin ke Pengadilan Distrik (PN). Advokat juga terlibat dalam pemeriksaan saksi, dan tersangka. Serta pihak lain yang diperlukan untuk informasi dalam proses investigasi.
Viktor juga menjelaskan Peraturan Keadilan Restoratif (RJ) dalam RUU KUHP dapat membuat prosesnya lebih pendek, lebih cepat, dan sederhana. Dapat memudahkan keuangan negara karena proses kriminal tidak perlu mencapai pengadilan. Penyelesaian kasus di luar pengadilan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan investigasi.
(TagStotranslate) Kawal Kawalruukuhap (T) DPR (T)
Sumber: hukumonline
Source link







