Beberapa orang adalah tahanan kasus narkotika yang sering melakukan pelanggaran berat dan berulang saat berada di penjara atau rumah penahanan (pusat penahanan).
Direktorat Jenderal Koreksi (Ditjenpas) harus memindahkan 100 warga target tinggi ke Pemasyarakatan Nusakambangan (LAPAS), Jawa Tengah. Karena mereka sering melakukan pelanggaran berat dan berulang saat berada di penjara atau rumah penahanan (pusat penahanan). Pemerintah mengambil langkah ini setelah sebelumnya memberikan alias pengampunan amnesti kepada 700 narapidana dari kasus narkoba yang baik.
Kepala Sub Direktorat Direktorat Kerja Sama Pemasyarakatan Jenderal Rika Aprianti menjelaskan, 100 narapidana yang dipindahkan berasal dari 11 penjara dan pusat penahanan di wilayah RIAU. Mereka ditemukan telah melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kepemilikan HP hingga transaksi narkotika di penjara.
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal dan semua UPT untuk membersihkan Penjara dan Pusat Penahanan Obat -obatan dan Kepemilikan Ponsel. Terbukti melakukan ACT, apalagi masih berani bermain dengan obat -obatan dan memiliki ponsel, (Penjara) Super Maksimal Nusakambangan,” Rika, “Rika,” Saturday), “Saturday,” Saturday, “Rika,” Rika, “Rika,” Rika, “
Baca juga:
Para tahanan ditempatkan di penjara dengan tingkat keamanan maksimal dan super maksimum. Super LaPA maksimum menerapkan penempatan masing -masing warga yang dipupuk dalam sel khusus (satu sel satu orang) dengan interaksi yang sangat terbatas dan dipantau sepenuhnya melalui CCTV.
Dia juga menyebutkan transfer dilakukan berdasarkan hasil investigasi, investigasi, pendalaman, penilaian, dan aturan yang berlaku. Ini, katanya, sesuai dengan panggilan “Nil HP dan Narkotika” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga penjara dan pusat penahanan dapat menjadi rumah yang aman untuk memupuk penduduk yang dipelihara sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sehingga pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi orang utuh yang menyadari kesalahan mereka dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
(Tagstotranslate) Tahanan (T) Tahanan (T) Koreksi (T) Koreksi
Sumber: hukumonline
Source link







