Penegasan dalam UU KSDAHE tersebut memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan yang efektif.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pengesahan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perlindungan berbagai spesies di perairan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan dengan disahkannya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan nelayan. Konservasi Sumber Daya Alam dan EkosistemKewenangan pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil kini sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penegasan dalam UU KSDAHE tersebut memperkuat landasan tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu ekonomi biru untuk perluasan kawasan konservasi dan pengelolaan yang efektif.
Baca Juga:
“Ada beberapa penguatan tanggung jawab KKP yang memang ditujukan untuk efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alamnya. Kami di KKP siap melaksanakan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (16/7).
Selain mengenai pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi, lanjutnya, UU KSDAHE juga mengamanatkan agar kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu pada habitat perairan yang berada pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Termasuk pengelolaan konservasi jenis ikan dan biota laut lainnya yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini sekaligus menegaskan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam konservasi jenis ikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, tata cara penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil serta konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pihaknya bersama kementerian dan lembaga lain saat ini tengah menyiapkan poin-poin regulasi turunan dimaksud.
“Rincian pengelolaan kawasan konservasi beserta biota perairannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Yang terpenting adalah bagaimana peraturan tersebut dapat melindungi kawasan konservasi beserta biota perairannya dengan baik dan pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana sehingga lestari dan berkelanjutan,” katanya.
Pada 9 Juli lalu, DPR mengesahkan RUU KSDAHE menjadi UU. Salah satu perubahannya adalah penghapusan Bab 10 tentang Pengalihan Urusan dan Tugas Pembantuan.
Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat melimpahkan sebagian urusan di bidang ini kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Sumber: hukumonline
Source link