Contoh Putusan Perdata tentang Biaya Pemulihan Kerugian Lingkungan

Contoh Putusan Perdata tentang Biaya Pemulihan Kerugian Lingkungan


Seperti kata pepatah, 'banyak jalan menuju Roma', banyak jalan yang dapat ditempuh untuk menghukum siapa pun yang diduga melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan. Jika terbukti, berbagai sanksi dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pihak yang dapat menempuh jalur hukum pun beragam, mulai dari kelompok masyarakat dan organisasi yang mengadvokasi isu lingkungan, hingga lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan mengambil tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Ayat (2) pasal yang sama memberikan kewenangan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup.

UU Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan hidup. Penanggung jawab usaha wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bahkan Pasal 88 menyebutkan tanggung jawab mutlak (tanggung jawab ketat) setiap orang yang tindakan, usaha, atau kegiatannya menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengolah limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Dengan tanggung jawab penuh, tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan.

Pasal 90 dan Pasal 88 UU PPLH memberikan kemungkinan upaya hukum perdata oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan gugatan terhadap orang atau perusahaan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup. Penyebabnya bisa berupa kegiatan yang mencemari lingkungan hidup seperti sungai, atau kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Tentang Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications