Tawuran, Senjata Tajam, dan Konsep Bela Diri

Tawuran, Senjata Tajam, dan Konsep Bela Diri


Tawuran yang terjadi hampir setiap hari membuat banyak pihak geram. Berbagai upaya pencegahan dilakukan, baik oleh sekolah maupun warga sekitar lokasi tawuran. Kerugian yang ditimbulkan akibat tawuran tidak terhitung banyaknya, baik korban jiwa maupun kerusakan harta benda, termasuk fasilitas umum. Satu demi satu, para tawuran tampak tak khawatir dengan sanksi yang akan diterimanya. Itu sebabnya, ada keinginan agar pelaku tawuran dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

Harapan agar para pelaku tawuran mendapat “pelajaran” yang layak antara lain datang dari jaksa yang menangani tawuran di Kota Bogor. Perhatikan harapan yang ditulis jaksa yang bersangkutan. Di wilayah Bogor akhir-akhir ini marak terjadi tawuran pelajar, baik pada malam hari maupun dini hari. Aparat penegak hukum telah melakukan upaya preventif dan represif, namun tawuran masih terus terjadi.

Jaksa melanjutkan, keresahan masyarakat akibat tawuran sudah begitu meluas. Jadi, cara yang efektif untuk memberikan pelajaran kepada pelaku kejahatan adalah melalui tindakan pidana (penalti). Hakim boleh saja mempertimbangkan kepentingan anak pelaku yang berhadapan dengan hukum, namun menjatuhkan hukuman yang ringan tidak memberikan pendidikan dan koreksi kepada pelaku. Jaksa berharap hukuman yang lebih berat dalam kasus ini sebuah quo karena ada korban jiwa. Kedua pelaku yang teridentifikasi juga belum berdamai dengan keluarga korban.

Hakim menolak permintaan jaksa agar kedua pelaku tawuran divonis masing-masing tujuh tahun penjara. Hakim tingkat pertama dan banding hanya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun. Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tidak diterima. Pasalnya, putusan atau hukuman yang dijatuhkan hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Putusan MA Nomor 657 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Mei 2016 hanyalah satu dari sekian banyak putusan pengadilan yang menghukum pelaku tawuran. Meskipun tawuran terjadi hampir setiap hari, jumlah kasus yang tidak sampai ke pengadilan mungkin jauh lebih tinggi.

Baca Juga:  SSMP FC Raih Juara Kedua Piala Peradi Malang 2024


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications