Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berjanji akan menyelaraskan aturan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Langkah ini akan diambil setidaknya dalam satu tahun ke depan.
Namun Yusril tidak menyampaikan secara rinci bagaimana janji tersebut akan diwujudkan, apakah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), atau dalam bentuk peraturan lainnya. Ia hanya menjelaskan, penyesuaian nantinya juga akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada tahun 2026.
“Sampai saat ini kita belum melakukan perubahan apapun selama 20 tahun dan ini merupakan komitmen kita bersama bahwa kita tidak hanya harus mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tetapi juga dengan disahkannya UU KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal tahun 2026,” kata Yusril usai menghadiri acara Reformasi UU Tindak Pidana Korupsi di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (10/11).
Yusril menjelaskan, semangat penegakan hukum dalam KUHP baru berbeda dengan hukum kolonial Hindia Belanda karena fokus pada rehabilitasi. Ia membandingkannya dengan UU Tipikor saat ini yang fokus pada aspek kerugian negara.
Sumber: hukumonline
Source link