Jalan keluar bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan keuangan atau utang terkait adalah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, dengan tujuan tercapainya rencana perdamaian antara debitur dan kreditur sehingga debitur tidak perlu bangkrut. Sedangkan kepailitan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Bisnis perusahaan tidak selalu berjalan mulus. Terdapat beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala kelancaran operasional perusahaan, seperti rendahnya pertumbuhan ekonomi akibat isu global, kesalahan pengambilan keputusan manajemen, dan permasalahan keuangan.
Berkaca pada pandemi ini COVID-19hampir semua sektor usaha terkena dampaknya. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang berada di ambang resesi ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan beberapa perusahaan akhirnya bangkrut karena tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya.
Jadi bagaimana dengan sekarang? Pasca badai pandemi, perekonomian dunia dipastikan belum pulih seratus persen. Perusahaan masih menghadapi serangkaian permasalahan yang timbul dari tingginya biaya, kekurangan pasokan, dan meningkatnya persaingan.
Beberapa waktu lalu, salah satu produsen wadah penyimpanan makanan merek ternama mengajukan pailit, karena perusahaannya mengalami penurunan penjualan dan bertambahnya utang. Meski beredar kabar bahwa perusahaan tersebut akhirnya berhasil keluar dari kebangkrutan karena mengambil opsi menjual usahanya kepada sekelompok pemberi pinjaman.
Perbedaan antara Kebangkrutan dan Kebangkrutan
Oleh sebagian orang, kebangkrutan dan insolvensi seringkali dimaknai sebagai hal yang sama. Padahal keduanya mempunyai status hukum yang berbeda. Kebangkrutan dapat terjadi pada perusahaan yang kondisi keuangannya baik. Namun dalam kebangkrutan, terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan yang dapat memaksa perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.
Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari aturan ini, kepailitan dapat dijatuhkan kepada seorang debitur apabila ia mempunyai dua orang kreditur atau lebih, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, dan dapat dikenakan atas permintaannya sendiri atau atas permintaan seorang atau lebih kreditur.
Mengenal Dasar-Dasar Tata Cara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Jalan keluar bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan keuangan atau utang terkait adalah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, dengan tujuan tercapainya rencana perdamaian antara debitur dan kreditur sehingga debitur tidak perlu bangkrut. Sedangkan kepailitan adalah perampasan umum seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Kursus Hukum Online online bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) baru saja meluncurkan kelas terbaru yaitu “Memahami Dasar-Dasar Tata Cara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang disampaikan oleh Imran Nating, SH, MH selaku Ketua Umum AKPI, Nien Rafles Siregar, SH, MH selaku Sekjen AKPI, dan GP Aji Wijaya, SH selaku Ketua Badan Sertifikasi AKPI.
Mata kuliah ini akan mempelajari teori dasar hukum kepailitan dan PKPU, hak dan kewajiban dalam kepailitan dan PKPU, mekanisme acara, hingga peran kurator, pengurus dan hakim pengawas dalam kepailitan dan PKPU. Kelas ini penting bagi para pebisnis atau pemangku kepentingan perusahaan, in-house counsel, mahasiswa hukum, dan siapa saja yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang teori kebangkrutan dan PKPU.
Dengan Rp149.000 Anda bisa mendapatkan akses kelas selama 1 (satu) tahun, beserta materi pembelajarannya, maksimal bersertifikat elektronik di akhir sesi. Apa yang kamu tunggu? Ayo kunjungi kelasnya “Memahami Dasar-Dasar Tata Cara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” Dan check-out sekarang!
Sumber: hukumonline
Source link