Jika kita sering membaca putusan pengadilan atau menghadiri sidang pidana, maka jaksa penuntut umum pasti akan membacakan dakwaan pada sidang pertama. Isi dakwaan sendiri menurut Pasal 143 ayat (2) KUHAP memuat identitas terdakwa, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. —dan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan juga harus disebutkan. Surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan ini.
KUHAP tidak menyebutkan secara pasti bentuk atau cara penyusunan surat dakwaan. Penjelasan tersebut dapat dilihat dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/JA/11/1993. Dalam perkembangannya terdapat lima jenis atau bentuk dakwaan yaitu tunggal, alternatif, subsider, kumulatif, dan kombinasi.
Surat dakwaan tunggal digunakan untuk penuntutan hanya terhadap satu tindak pidana. Sebab, tidak ada kemungkinan mengajukan tuntutan alternatif atau pengganti atas tindak pidana yang dilakukan. Contoh dakwaan tunggal adalah untuk tindak pidana pencurian atau pemalsuan dokumen.
Berikutnya adalah surat dakwaan alternatif yang disusun berlapis-lapis. Penuntut umum biasanya membuat beberapa lapisan berkaitan dengan tindak pidana yang sejenis atau hampir serupa. Misalnya dakwaan pertama adalah pencurian dengan alternatif penggelapan. Satu lapisan merupakan alternatif yang mengecualikan biaya di lapisan lainnya.
Sumber: hukumonline
Source link