Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan pemerintah perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Namun ketika negara menganut konsep tersebut negara kesejahteraan Seperti Indonesia yang tugas pemerintahnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan di masyarakat seringkali tidak dapat dicapai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu pemerintah diberikan ruang untuk bertindak bebas berdasarkan kebijaksanaan bebas.
Ismail Rumadan di Permasalahan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (2012) menyebutkan bahwa tindakan bebas itu didasarkan kebijaksanaan bebas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (penyalahgunaan kekuasaan) yang dapat merugikan warga negara. Itu sebabnya ada peradilan (kontrol peradilan) sebagai pengawas yang bebas dan mandiri.
Rumadan menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mempunyai peran penting sebagai lembaga kontrol (pengawas) terhadap berfungsinya aparat TUN agar tetap berada dalam koridor supremasi hukum. Peradilan TUN merupakan wadah perlindungan hak individu dan warga negara dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat TUN.
Namun dalam perkembangan praktiknya terdapat permasalahan terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan TUN (PTUN). Firzhal Arzhi Jiwawantara dan Gatot Dwi Hendro Wibowo di Kekuatan Eksekutorial Keputusan PTUN dan Implikasinya dalam Implementasinya (2014) mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di PTUN tidak mempunyai kekuatan eksekutorial meskipun undang-undang tersebut telah mengalami dua kali perubahan.
Sumber: hukumonline
Source link