Status bukti tindakan kriminal yang digunakan untuk kepentingan publik

Status bukti tindakan kriminal yang digunakan untuk kepentingan publik


Ingat kasus penembakan Unit Investigasi Kriminal Polisi Solok, Komisaris Polisi Tambahan Ryanto Ulil Ansar oleh AKP Dadang Iskandar? Melalui etika, Dadang telah dipecat secara tidak jujur ​​dari polisi, sementara Ryanto telah dimakamkan. Kasus penembakan petugas polisi oleh polisi memunculkan rumor lama yang telah menjadi pengetahuan umum, pasukan keamanan memasok bisnis ilegal, dalam hal ini tambang ilegal.

Kasus Dadang Iskandar harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga polisi, terutama di polisi regional Sumatra Barat, untuk menegakkan hukum terhadap aktor pertambangan ilegal. Termasuk menindak anggota yang terlibat atau melindungi bisnis pertambangan ilegal. Dalam beberapa hari setelah aksi koboi Dadang Iskandar, polisi Sumatra Barat memang mengendalikan beberapa lokasi tambang yang diduga ilegal. Namun, beberapa minggu setelah insiden penembakan, lingkungan Wahana (Walhi) Sumatra Barat bersama dengan sejumlah tokoh masyarakat melaporkan kepala polisi Solok Selatan ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) karena dugaan penerimaan uang dari manajer pertambangan ilegal.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatra Barat, Tommy Adam, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan memicu berbagai bencana, tetapi juga mengklaim nyawa. National Walhi tercatat sepanjang 2012-2024, tidak kurang dari 40 penambang ilegal tewas karena bahan tanah pertambangan. Kegiatan penambangan ilegal marak karena penegakan hukum belum dilakukan dengan serius.

Penegakan hukum oleh polisi berarti memproses aktor pertambangan ilegal, baik individu maupun perusahaan, ke ranah hukum. Untuk memproses pelaku, penyelidik harus menyerahkan bukti, yang disita dan digunakan sebagai bukti untuk persidangan. Dalam kasus penambangan secara umum, bukti yang sering dan mudah disita adalah alat berat seperti excavator.

(TagStotranslate) Tindakan barang-barang (T) (T) (T) Law-Aacting-Pidana (T) KUHP (T) Kejahatan (T) Premium-Story


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Adopsi UNCAC, Lagu Lama yang Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications