Sinergi Ikadin, Ikabh, dan Kartini Heritage Center Foundation untuk memperluas akses ke keadilan

Sinergi Ikadin, Ikabh, dan Kartini Heritage Center Foundation untuk memperluas akses ke keadilan


Kolaborasi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan ini dengan menyediakan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Tim Publikasi Hukumonline

Asosiasi Advokat Indonesia (Ikadin) Melalui Asosiasi Layanan Bantuan Hukum Indonesia (IKABH) – Lembaga Bantuan Hukum yang berlindung dalam kemitraan strategis dengan Yayasan Pusat Heritage Pusat Kartini (KHC). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat layanan bantuan hukum, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan untuk kelompok -kelompok rentan di semua penjuru Indonesia. Penandatanganan Memorandum Pemahaman (MOU) di Santika Premier Hotel, Slipi, Jakarta Barat, kemudian secara resmi mengkonfirmasi komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan.

Selain penandatanganan kerja sama, pengajuan keputusan manajemen DPP Ikadin juga dilakukan, pengajuan keputusan tentang perubahan dalam pengelolaan keputusan manajemen Ikabh, serta pertemuan pleno yang dihadiri oleh manajemen DPP Ikadin dan IKABH DPP. Melalui sinergi ini, Ikabh dan KHC akan berkolaborasi dalam berbagai program, termasuk penyediaan layanan bantuan hukum gratis untuk perempuan dan kelompok yang rentan; Implementasi pendidikan hukum dan pelatihan dengan perspektif kesetaraan gender; penelitian hukum untuk mendukung realisasi keadilan substantif; dan penguatan institusional yang menjunjung tinggi nilai -nilai perjuangan wanita Indonesia.

Direktur DPP Ikabh, Dr. Hermawanto, S, H., MH menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk menjangkau masyarakat ke tingkat terendah. “Dengan lebih dari tiga ribu advokat di 28 provinsi, kami berkomitmen untuk menciptakan jaringan layanan hukum yang adil. Undang -undang tersebut harus menjadi alat pemberdayaan, terutama bagi wanita yang mengalami kesulitan mengakses keadilan,” katanya.

Sementara itu, ketua Yayasan Pusat Warisan Kartini, Joddy Mulyasyada Putra menjelaskan bahwa kerja sama ini lebih dari sekadar perjanjian formal. Ini adalah manifestasi nyata dari nilai -nilai perjuangan Ra Kartini di era modern.

Baca Juga:  Urgensi Regulasi Terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia Tahun 2025-2029

“Ini adalah manifestasi nyata dari semangat Eyang Kartini. Kami bertekad untuk membawa keadilan, memberdayakan perempuan, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara,” kata Joddy.

Didirikan oleh keturunan langsung Ra Kartini, Yayasan Pusat Warisan Kartini memiliki misi besar untuk melanjutkan perjuangan perempuan di berbagai bidang, termasuk pendidikan, ekonomi, hukum, dan sosial dan budaya.

Selama masa ini, banyak wanita dan kelompok yang rentan di Indonesia telah menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan, mulai dari biaya, lokasi geografis, hingga kurangnya pemahaman tentang hak -hak mereka. Untuk mengatasi hambatan -hambatan ini, para pihak akan menyediakan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan masyarakat termasuk pembentukan klinik hukum perempuan berbasis masyarakat; Implementasi pendidikan hukum inklusif di daerah -daerah terpencil; Implementasi kampanye literasi hukum yang memanfaatkan kebijaksanaan lokal dan pendekatan budaya; dan advokasi kebijakan berdasarkan penelitian untuk memperjuangkan hak -hak kelompok marjinal.

(Tagstotranslate) Indonesian Advocate Association (T) Ikadin (T) Bantuan Hukum Wanita (T)


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications