Keberadaan ambang batas untuk pencalonan presiden dan wakil presiden (Ambang presiden) di Indonesia telah lama dicari. Alasan yang sering disampaikan oleh sejumlah pihak dapat ditemukan pada beberapa kesempatan ketika masalah ambang nominasi diajukan. Salah satunya sebagaimana dinyatakan oleh keadilan konstitusional Saldi Isra 12 tahun yang lalu.
“Dalam sistem presiden, lembaga legislatif tertinggi dan pemimpin eksekutif keduanya mendapatkan mandat langsung rakyat. Dengan cara mandat seperti itu, pilihan rakyat untuk satu lembaga tidak digunakan dalam proses mengisi lembaga lain,” kata Saldi sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013, Selasa, 23 Januari 2014 lalu.
Terkait dengan ini, pemohon untuk uji kasus 54/PUU-XVI/2018 pernah mempertanyakan hak suara pemohon dalam pemilihan DPR 2014 yang digunakan sebagai syarat untuk ambang pencalonan pasangan presiden.
“Tidak pernah diberikan informasi oleh undang -undang dan peraturan apa pun dan/atau siapa pun, terutama oleh pemerintah, DPR, penyelenggara pemilihan dan semua pihak relevan, bahwa hasil hak suara pemohon I untuk Pemohon IV juga akan digunakan sebagai Bagian dari persyaratan ambang batas untuk proposal untuk proposal pasangan kandidat presiden dan wakil presiden, “kata pemohon untuk uji kasus nomor 54/PUU-XVI/2018.
(Tagstotranslate) Ambang presiden
Sumber: hukumonline
Source link