Konstitusi mengamanatkan pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian diatur dengan undang-undang.
Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi tersebut menyasar setidaknya 2 ketentuan, yakni mengubah Pasal 15 sehingga menghilangkan jumlah Kementerian dari 34 Kementerian agar sesuai dengan kebutuhan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian menghapus penjelasan Pasal 10 yang sebelumnya menyebutkan Jabatan Wakil Menteri hanya terbuka bagi pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Revisi tersebut tergolong minor karena menyasar 5 pasal meliputi penyisipan, perubahan, dan penghapusan.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Dr Mohammad Syaiful Aris mengatakan, ketentuan pokok yang direvisi adalah Pasal 15 yang mengatur jumlah Kementerian sesuai kebutuhan Presiden.
“Itu yang paling krusial, dan kenapa pembahasan RUU ini cepat sekali? Wajar karena tidak banyak pasal yang diubah,” kata Syaiful Aris dalam diskusi online “bicara hukum” di akun IG Hukumonlinenewsroom yang dipandu oleh Redaksi Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga:
Revisi ini memberikan kebebasan lebih kepada Presiden dalam menentukan jumlah Kementerian. Secara konstitusional, hal ini tidak menjadi masalah karena UUD 1945 mengamanatkan pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Banyak atau sedikitnya jumlah kementerian berdampak pada terbatasnya alokasi anggaran. Oleh karena itu, diperlukan skala prioritas untuk menentukan kementerian apa saja yang dibutuhkan.
Menurut Syaiful ada 3 kategori kementerian. Pertama, Kementerian yang disebutkan secara jelas dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, dan Pertahanan. Kedua, Konstitusi tidak menyebutkan nama kementerian tetapi menjelaskan bidang-bidang yang dicakupnya, misalnya bidang agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, sosial, industri, ketenagakerjaan, transformasi, komunikasi, kehutanan, peternakan, perikanan. dan lainnya.
Sumber: hukumonline
Source link