Surat wasiat merupakan pernyataan seseorang mengenai apa yang diinginkannya setelah meninggal dunia. Umumnya wasiat ini berkaitan dengan pengelolaan harta warisan, meskipun tidak selalu demikian. Semasa hidup, seseorang membuat surat atau pernyataan tertulis mengenai apa yang harus dilakukannya setelah meninggal. Surat wasiat itu dibuat secara sukarela, tanpa paksaan. Surat wasiat ini biasa disebut wasiat.
Menurut J. Satrio, sebuah wasiat mengandung sejumlah unsur. Pertama-tama, wasiat adalah suatu akta. Unsur kedua, wasiat mengandung pernyataan wasiat, artinya merupakan perbuatan hukum sepihak. Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan atau pernyataan kehendak seseorang yang cukup untuk menimbulkan akibat hukum yang diinginkan oleh pewaris. Selanjutnya, pengesahan hakim terjadi setelah pewaris meninggal. Artinya, wasiat baru berlaku setelah orang yang membuat wasiat tersebut meninggal dunia. Itu pula sebabnya wasiat disebut wasiat terakhir seseorang. Unsur lain yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan adalah 'revocability'. Persyaratan ini penting karena sering digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan hukum harus dilakukan dalam bentuk wasiat atau dalam bentuk lain. (J.Satrio. Hukum Warisan. 1992: 180-181).
Ada beberapa syarat formil sahnya suatu wasiat, salah satunya diatur dalam Pasal 895 KUHPerdata (KUH Perdata).KUH Perdata). Pasal ini merumuskan – KUH Perdata versi R Subekti dan R. Tjitrosudibio (1992) – bahwa untuk membuat atau mencabut wasiat, seseorang harus mempunyai alasan. Syarat lainnya, menurut Pasal 897 KUH Perdata, adalah anak di bawah umur yang belum berumur 18 tahun.
Lebih lanjut Subekti menjelaskan rumusannya, untuk dapat membuat surat wasiat, seseorang harus sudah berumur 18 tahun, atau sudah dewasa, atau sudah menikah padahal belum berumur 18 tahun. Selain itu, orang yang membuat wasiat harus benar-benar mempunyai pikiran yang sehat. Apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat orang itu membuat wasiat, pikirannya tidak sehat atau terganggu, maka wasiat itu dapat dibatalkan oleh hakim.
Sumber: hukumonline
Source link