Dispensasi perkawinan merupakan suatu cara yang dilakukan agar perkawinan pasangan suami istri yang masih di bawah umur dapat disahkan oleh negara. Yang dimaksud dengan dibawah umur jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah kedua calon pasangan telah berusia 19 tahun.
Calon pasangan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. UU Perkawinan kini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi pengadilan sebelum memutuskan permohonan. Syarat yang dimaksud adalah pengadilan harus mendengarkan keterangan kedua orang tua pasangan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa dispensasi nikah dapat diberikan karena alasan mendesak. Masih dalam UU Perkawinan, yang dimaksud dengan “alasan mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan mutlak diperlukan agar perkawinan dapat dilangsungkan.
Alasan mendesak inilah yang memang menjadi “senjata utama” pemohon dalam mengajukan dispensasi nikah
Sumber: hukumonline
Source link