Rasionalitas Bantuan Penasehat Hukum

Rasionalitas Bantuan Penasehat Hukum


Puluhan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari berbagai kabupaten/kota mengikuti pelatihan advokasi sepanjang November 2024. Mereka diajak berdiskusi tentang prosedur advokasi dan pencarian dokumen hukum yang diperlukan ketika menghadapi kasus, khususnya kasus pidana yang melibatkan anggota Bawaslu. Peristiwa serupa akan berlangsung terus menerus sepanjang November 2024.

Pasal 11 Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum memperbolehkan Penerima Advokasi Hukum yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mendapat bantuan konsultan hukum atau advokat. Pengecualian terhadap ketentuan ini adalah tindak pidana korupsi. Peserta pelatihan advokasi diberikan pemahaman tentang pentingnya peran pendampingan seorang advokat ketika anggota Bawaslu menghadapi permasalahan pidana. “Pendampingan seorang advokat sangat penting,” kata Hermawanto, salah satu pengajar pelatihan advokasi.

Pendampingan seorang advokat penting dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan hukum, mulai dari saat polisi melakukan penyidikan hingga pelaksanaan putusan oleh jaksa. Pendampingan oleh advokat tidak hanya penting dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Bawaslu, namun juga terhadap seluruh tindak pidana. Regulasi advokasi hukum juga dikenal di lembaga lain seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 54 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) menentukan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dan pada setiap tingkat pemeriksaan untuk keperluan pembelaan. Artikel ini menegaskan beberapa hal. Pertama, bantuan hukum merupakan hak tersangka atau terdakwa. Sebagai hak, tersangka atau terdakwa boleh menggunakannya atau tidak. Kedua, hak ini dapat digunakan pada setiap tingkat pemeriksaan, tidak hanya pada pemeriksaan di hadapan hakim. Ketiga, pelaksanaan hak atas bantuan hukum dilakukan menurut tata cara yang ditentukan KUHAP.

Baca Juga:  Pelaksanaan Perintah Rehabilitasi dalam Putusan Bebas dan Putusan Interupsi di Pengadilan


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications