Pemilihan BKI sebagai holding operasional didasarkan pada peraturan yang menetapkan struktur kepemilikan holding, di mana 99% saham dimiliki oleh dan di antara, sedangkan 1% sisanya dikendalikan oleh pemerintah atau Kementerian BUMN.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI secara resmi diubah menjadi perusahaan induk operasional untuk Badan Manajemen Investasi (BPI) dari Daya Anagata Nusantara (dan antara). Perubahan ini terjadi sejalan dengan transfer saham Seri B yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan yang dimiliki negara (BUMM) ke Pt BKI melalui skema Inbreng yang dilakukan oleh negara.
Transfer saham didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2025 tentang penambahan partisipasi modal negara bagian Republik Indonesia ke dalam pangsa klasifikasi biro PT Indonesia untuk pembentukan kepemilikan operasional (hal 15/2025).
Meskipun kepemilikan saham PT BKI sekarang sepenuhnya dimiliki oleh negara dengan kepemilikan tambahan seri A DWIWARNA Seri A oleh BUMN yang relevan, kontrol negara atas perusahaan milik negara dipertahankan. Sebelumnya, kepemilikan dilakukan secara langsung, tetapi sekarang dialihkan ke kepemilikan tidak langsung melalui PT BKI.
Baca juga:
Chief Operating Officer (COO) dan Antara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa seleksi BKI sebagai kepemilikan operasional didasarkan pada peraturan yang menetapkan struktur kepemilikan holding, di mana 99% saham dimiliki oleh dan di antara, sementara 1% sisanya dikendalikan oleh pemerintah atau Kementerian SOES.
Untuk mengoptimalkan skema ini, pemerintah memilih pendekatan membantu Untuk menghindari kewajiban deposito modal untuk kepemilikan 1% BUMN untuk total aset konsolidasi.
“Parameter yang kami pilih secara finansial secara finansial, paling sehat, yang berarti bahwa mereka tidak memiliki masalah keuangan yang besar. Kami telah memutuskan untuk memilih BKI,” katanya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3).
(TagStotranslate) Investasi (T) Bumn (T) Saham
Sumber: hukumonline
Source link