Kedudukan Peraturan Menteri selama ini banyak mengundang perdebatan. Apakah peraturan menteri termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Padahal, pada hakikatnya peraturan menteri sebagai salah satu instrumen hukum sangat dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Lalu, jika terjadi permasalahan, yakni peraturan menteri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bagaimana contoh putusannya?
Susunan tata norma atau yang biasa disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan, baru akhir-akhir ini dikenal Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 sebagaimana diubah oleh Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rezim hukum TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, peraturan menteri termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam rezim hukum lainnya, peraturan menteri tidak secara tegas dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi keberadaannya hanya diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR III/2000 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Hukum I: Jenis, Fungsi, dan Materi Isi” menyatakan bahwa dimasukkannya peraturan menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam rezim hukum TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 merupakan pengaruh dari sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada saat UUDS 1950 mulai berlaku. Pada saat itu, Perdana Menteri memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan, sehingga sangat penting memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan.
Sumber: hukumonline
Source link