Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dua macam putusan dalam hukum pidana. Pasal (1) mengatur putusan bebas (putusan bebas)pembebasan), dan ayat (2) pasal ini mengatur putusan bebas (pembebasan dari semua tuntutan hukum). Jika dilihat sekilas, persamaan kedua putusan ini adalah sama-sama memberikan keuntungan bagi terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Namun, jika menilik definisi kedua jenis putusan di atas, ada beberapa hal yang dapat ditelusuri lebih lanjut. Menurut Pasal 191 ayat (1), putusan bebas terjadi apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa dinyatakan bebas.
Menariknya, definisi bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, bebas dapat terjadi apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti di pengadilan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Meskipun sebelumnya telah disebutkan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan pendahuluan bahwa perkara yang diperiksa diduga merupakan perkara pidana, ternyata dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim bukan merupakan perkara pidana.
Femmy Almendo Somarwane dan teman-teman di “Penerapan Doktrin Pembelaan Paksa dalam Perkara Putusan Nomor 372/pid.B/2020/PN Pdg” menjelaskan tentang putusan bebas dari segala tuntutan. Menurut Femmy, pada dasarnya apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Sumber: hukumonline
Source link