Potensi pelanggaran kekayaan intelektual oleh AI, DJKI menyiapkan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif


Semua pengembang dan pengguna teknologi AI diminta untuk menegakkan prinsip -prinsip etika dalam berinovasi menggunakan konten digital legal, menghormati hak cipta, dan mempertahankan integritas dalam membangun ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.

Pengembangan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang semakin cepat di Indonesia membuka berbagai peluang baru di bidang ekonomi, industri kreatif, pendidikan, untuk layanan publik. Namun, di balik potensi besar, tantangan serius muncul, salah satunya terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI).

Dalam menanggapi tantangan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum, Kementerian Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia, sedang menyusun langkah -langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran KI karena penyalahgunaan teknologi AI.

Direktur penegakan hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa pengembangan AI, terutama AI generatif, membawa sejumlah risiko untuk perlindungan pekerjaan intelektual. Salah satu masalah yang menjadi perhatian utama DJKI adalah penggunaan pekerjaan hak cipta secara ilegal dalam proses pelatihan model AI.

Baca juga:

Undang -undang hak cipta belum spesifik untuk karya ai, praktisi menyarankan tes 4 -langkah

Pendidikan Tinggi Legal harus beradaptasi, AI sebagai teman bukanlah lawan

Arie memberi contoh bagaimana pengembang AI mengumpulkan ribuan, bahkan jutaan karya digital baik secara tertulis, musik, gambar, untuk video yang kemudian digunakan untuk melatih sistem AI tanpa mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak -hak mereka.

“Misalnya pengembang AI yang mengambil ribuan atau bahkan jutaan karya digital dalam bentuk teks, musik, gambar, dan video, tanpa memperhatikan lisensi atau hak pencipta. Ini jelas termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, baik secara ekonomi maupun moral,” kata Arie Ardian Rishadi dalam pernyataan resminya, Senin (6/23/2025).

Baca Juga:  Tingkat Penelitian Quo Vadis dalam Rencana Kuhap

Selain potensi pelanggaran hak cipta, potensi kejadian plagiarisme dan status hukum yang tidak jelas dari hasil penciptaan AI juga diawasi. Menurut Arie, ini dapat menyebabkan kerentanan hukum, terutama karena konten yang dihasilkan oleh AI tidak selalu merupakan orisinalitas dan kepemilikan tertentu.

Untuk menjawab tantangan ini, DJKI mengembangkan pendekatan berbasis penilaian risiko atau penilaian risiko, untuk memetakan lebih akurat potensi pelanggaran KI yang muncul dalam ekosistem AI. Upaya ini melibatkan analisis tren teknologi, diskusi dengan para ahli, serta studi perbandingan kebijakan dan peraturan di berbagai negara.

(Tagstotranslate) Buatan-Intelijen (T) Hak-Hak Intelektual (T) Hak Cipta (T) UU-Copyright-Engani


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications