Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah untuk melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Masyarakat Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi terbitnya revisi aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon air minum bermerek berbahan polikarbonat.
Menurut Ketua KKI David Tobing, pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh penerbitan peraturan BPOM terkait pencantuman label bahaya BPA pada galon air minum polikarbonat bermerek,” kata David, Rabu (17/7).
Baca Juga:
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan misi lembaganya untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk air minum galon.
Dengan terbitnya aturan pelabelan BPA, ia menilai konsumen terbantu dalam mengambil keputusan lebih bijak saat memilih produk air minum galon yang aman bagi kesehatan.
Ia mengatakan pemerintah perlu segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat luas agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek yang terbuat dari polikarbonat dan dapat melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM sebagai lembaga tertinggi yang berwenang di bidang keamanan dan mutu pangan, menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon berbahan polikarbonat.
Sumber: hukumonline
Source link