Apabila kesepakatan para pihak secara jelas dan tegas mengatur pilihan hukum berdasarkan hukum negara lain, maka pengadilan Indonesia tidak berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan bisnis para pihak. Demikianlah aturan-aturan hukum yang dapat dijadikan benang merah dari sejumlah putusan pengadilan, khususnya putusan Mahkamah Agung, di Indonesia. Jika hukum Inggris sudah disepakati misalnya, maka pengadilan di Inggris mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Lihat saja sikap MA yang membenarkan keputusan tersebut menjadi hakimbaik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perselisihan bisnis antara sejumlah perusahaan. “Karena dalam perjanjian antara Penggugat sebagai pengirim barang dan Tergugat I sebagai penyedia jasa angkutan yaitu daftar muatan kapal tanggal 29 Oktober 2015 mengatur klausul pilihan hukum dalam Hukum Inggris dengan mengesampingkan hukum negara lain, maka menjadi hakim “Sangat tepat dan benar jika dinyatakan bahwa Pengadilan Jakarta Utara tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.” Hal tersebut antara lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan no. 1108 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang salinannya dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung. David ML Tobing, kuasa hukum pemohon kasasi, membenarkan keputusan tersebut. “Iya. Proses persidangannya memakan waktu lama,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pilihan hukum (pilihan hukum) dan opsi forum (pilihan forum) sangat penting untuk diperhatikan dalam perselisihan bisnis internasional. Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, John Lumbantobing menjelaskan, pengaturan mengenai pilihan hukum didasarkan pada kebebasan para pihak atau otonomi partai. Dengan kata lain, pilihan hukum merupakan kebebasan para pihak untuk memilih hukum mana yang berlaku terhadap kontrak yang mereka sepakati. Dalam Naskah Akademik RUU Hukum Perdata Internasional dijelaskan bahwa pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Arbitrase merupakan salah satu pilihan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) juga mengatur tentang pilihan hukum, yang menyatakan bahwa para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul di antara para pihak.
Sumber: hukumonline
Source link