Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, sedikitnya enam pabrik tekstil tutup sehingga menyebabkan lebih dari 11.000 pekerja terkena PHK. Keenam pabrik tekstil tersebut adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat mencatat ada 22 pabrik yang tutup di wilayah tersebut.
PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja, yaitu berakhirnya hubungan kerja karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Secara normatif, terdapat dua jenis PHK yang dapat dilakukan, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kemauan pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia.
Sedangkan PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena “keharusan” atau berbagai sebab, misalnya akibat pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh, atau karena pekerja tidak masuk kerja 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, atau pelanggaran lainnya termasuk melakukan pengancaman atau intimidasi kepada rekan sekerja.
Sumber: hukumonline
Source link