PHK Akibat Pelanggaran Mendesak dan Kontroversinya

PHK Akibat Pelanggaran Mendesak dan Kontroversinya


Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, sedikitnya enam pabrik tekstil tutup sehingga menyebabkan lebih dari 11.000 pekerja terkena PHK. Keenam pabrik tekstil tersebut adalah PT S Dupantex, PT Alenatex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat mencatat ada 22 pabrik yang tutup di wilayah tersebut.

PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja, yaitu berakhirnya hubungan kerja karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Secara normatif, terdapat dua jenis PHK yang dapat dilakukan, yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kemauan pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia.

Sedangkan PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena “keharusan” atau berbagai sebab, misalnya akibat pelanggaran yang dilakukan pekerja/buruh, atau karena pekerja tidak masuk kerja 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, atau pelanggaran lainnya termasuk melakukan pengancaman atau intimidasi kepada rekan sekerja.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pemeriksaan Perusahaan
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications