Tanggung jawab pidana perusahaan masih merupakan masalah klasik dalam sistem hukum Indonesia. Banyak kasus pidana yang melibatkan perusahaan berakhir dengan kebingungan di pengadilan, mulai dari siapa yang pantas dituntut, yang mewakili perusahaan di pengadilan, hingga bagaimana melaksanakan keputusan ketika perusahaan dijatuhi hukuman denda atau tambahan pidana tambahan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Universitas FH Airlangga), Maradona, berpandangan bahwa kondisi semacam ini menunjukkan hukum prosedural pidana yang berlaku masih berfokus pada masing -masing aktor. Sementara kejahatan perusahaan semakin kompleks dan masif. Aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi realitas korporasi bisa menjadi pelanggaran pidana.
“Kami masih perspektif bahwa pelaku kriminal adalah manusia. Bahkan, dalam banyak kasus, perusahaan bertindak sebagai entitas yang memiliki kehendak sendiri, dengan sistem dan kebijakan internal yang dapat menyebabkan kerugian besar,” kata Maradona dalam seminar nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (8/28/2025) kemarin.
Baca juga:
Maradona percaya bahwa dalam praktiknya, ketidakkonsistenan sering muncul. Ada keputusan pengadilan yang menyebut korporasi sebagai terdakwa, tetapi identitas yang dibaca adalah nama Direktur atau Manajemen. Ini menimbulkan masalah baru ketika perusahaan dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk denda atau kompensasi.
“Pertanyaannya adalah, siapa yang harus membayar? Apakah manajemen ketika kejahatan dilakukan, atau manajemen yang ada di kantor ketika keputusan dilakukan,” katanya.
Selain itu, Maradona menekankan pentingnya melihat perusahaan tidak hanya sekelompok orang, tetapi juga entitas dengan budaya, prosedur, dan sistem kerja yang dapat melahirkan tindakan kriminal. Di dalam Hukum Nomor 1 tahun 2023 Mengenai KUHP (KUHP) yang baru, ini mulai ditampung melalui konsep atribusi. Yaitu pemuatan tindakan manajemen, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kendali efektif untuk perusahaan.
(Tagstotranslate) Kejahatan (T) Tindakan-Korporasi (T) Hukum (T) Dosen
Sumber: hukumonline
Source link