Kesulitan ekonomi keluarga dan keinginan untuk menjual tanah warisan orang tua, tiga anggota keluarga bertemu dengan seorang pengacara di Jakarta. Tiga anggota keluarga menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi dan berjanji untuk memberikan kekuasaan kepada pengacara untuk mengurus penjualan tanah. Mendengar keluhan, pengacara memberi lima puluh juta rupiah. Itu harus digunakan, uang digunakan oleh ketiganya untuk mengurus pelepasan hak tanah warisan orang tua. Kemudian, hubungan mereka lemah, surat kuasa untuk pengacara dicabut, dan biaya lima puluh juta tidak dikembalikan. (Baca juga: Hukum Panjar dalam Transaksi Bisnis)
Jika pengacara membawa kasus ini ke pengadilan, muncul pertanyaan. Bisakah dia menuntut agar para terdakwa dinyatakan melakukan tindakan terhadap hukum? Bisakah dia menuntut tidak hanya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan, tetapi juga manfaat yang mungkin diperoleh jika uang disetor atau digunakan untuk tujuan lain? Bisakah dia berdebat banyak waktunya untuk mengatasi masalah lahan sebagai dasar kerugian? Jika, pengacara berpendapat dia harus mendapatkan manfaat yang diharapkan dari klien lain jika mereka tidak menerima kasus terdakwa?
Pertanyaan serupa dapat muncul di setiap peristiwa yang mengarah pada perselisihan berdasarkan tindakan melawan hukum. Seorang petani kebun dapat mengklaim manfaat yang diperoleh di masa depan jika pohon kelapa tidak ditebang oleh orang lain yang akhirnya menggugat. Apakah pengusaha bus yang kendaraannya rusak oleh orang lain, dapatkah menuntut potensi penghasilan yang hilang karena halte busnya beroperasi?
Tuntutan untuk manfaat yang harus diperoleh, atau setidaknya manfaat yang diharapkan, sering diajukan dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, baik berdasarkan tindakan hukum dan berdasarkan default. Dalam kasus yang mirip dengan ilustrasi di atas, Pengadilan Distrik Jakarta Selatan telah memberikan bagian dari gugatan seorang pengacara terhadap empat terdakwa karena tidak mengembalikan uang pengacara. Hakim tingkat pertama tidak hanya memberikan petitum untuk mengembalikan uang kepada penggugat, tetapi memberikan tuntutan laba yang diharapkan. Kasus ini mencapai Mahkamah Agung (lihat Keputusan Mahkamah Agung No. 3401 K/PDT/2019 tertanggal 16 Desember 2019).
(Tagstotranslate) Laba petitum
Sumber: hukumonline
Source link







