Hukum dan Globalisasi merupakan dua kata yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan. Hukum berbicara tentang peraturan yang memuat perintah dan larangan disertai akibat yuridisnya. Hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk tujuan tertentu. Biasanya kalau dikatakan alat, digunakan untuk memperlancar kinerja atau suatu pekerjaan. Demikian pula hukum sebagai instrumen yang digunakan untuk membantu kinerja atau pekerjaan atau kondisi apapun, salah satunya adalah globalisasi. Globalisasi merupakan fenomena yang membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Jadi globalisasi diartikan sebagai suatu kondisi atau fenomena keterhubungan (interkoneksi) antar negara di seluruh dunia. Misalnya, proses pengesahan ketentuan-ketentuan yuridis global juga dimaknai sebagai bagian dari globalisasi dalam aspek hukum.
Globalisasi merupakan suatu proses yang mendunia yang tentunya membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Arus globalisasi tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, politik, dan sosial budaya, namun juga menuntut penyesuaian pada sistem hukum nasional. Hukum berfungsi sebagai instrumen yang tidak hanya sekedar mengatur kehidupan bernegara, namun juga harus mampu merespon dinamika global yang bercirikan konektivitas lintas negara. Globalisasi ini membuka peluang bagi negara-negara lain untuk memperkuat sistem hukumnya melalui penerapan prinsip-prinsip hukum internasional yang lebih maju, sekaligus meningkatkan daya saing dalam tata kelola dan pembangunan.
Dalam lingkup global, ada beberapa aspek atau mekanisme yang belum diterapkan di Indonesia. Namun, negara lain sudah menerapkannya. Mekanisme ini disebut dengan Deferred Prosecution Agreement (selanjutnya disebut DPA) atau Deferred Prosecution Agreement. Mekanisme ini sebelumnya telah diadopsi oleh beberapa negara, termasuk Amerika Serikat yang telah lama menerapkan DPA yang awalnya digunakan untuk menyelesaikan kasus korporasi dan kejahatan kerah putih. Negara lain yang menerapkannya adalah Inggris (United Kingdom), Perancis, Singapura, Kanada, dan Brazil. Konsep inilah yang kemudian diadopsi Pemerintah Indonesia dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tahun 2025.
Konsep Deferred Prosecution Agreement tidak lahir langsung dari satu konvensi, melainkan merupakan hasil perkembangan praktik global yang dipengaruhi oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti UNCAC 2003 dan UNTOC 2000 yang menjadi landasan utama karena menekankan pada kerja sama, fleksibilitas dalam penegakan hukum, dan insentif bagi pelaku koperasi. Selain itu, proses kriminalisasi modern kini telah mengadopsi berbagai mekanisme humanis, seperti keadilan restoratif Dan berorientasi pada korban dari yang semula bersifat retributif yaitu mengutamakan hukuman dan balas dendam.
Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan (Deferred Prosecution Agreement) merupakan suatu mekanisme hukum yang memungkinkan penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa korporasi dengan syarat-syarat tertentu dan jangka waktu tertentu. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 14B Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP 2025). Konsep ini diperkenalkan dalam KUHAP Tahun 2025 sebagai bentuk inovasi di bidang hukum pidana yang berorientasi pada efisiensi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana. DPA ini berlaku khusus untuk subjek hukum yang berbentuk korporasi. Hukuman ini biasanya dengan menjalankan kewajiban tertentu, seperti membayar ganti rugi, denda, atau menjalankan pemerintahan.
Perjanjian Penuntutan Penundaan ini tertuang dalam Bagian Kelima Perjanjian Penuntutan Penundaan Kejahatan Korporasi. Pasal 83B ayat (1) RKUHAP 2025 menyebutkan, kesepakatan penundaan penuntutan bertujuan untuk menaati hukum, memulihkan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi peradilan pidana. Ayat (2) menjelaskan bahwa penangguhan perjanjian penuntutan hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi. Sedangkan ayat 3 berbunyi “Permohonan penangguhan perjanjian penuntutan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, dan advokat kepada penuntut umum sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Ayat (4) menyatakan bahwa penuntut umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan ketaatan tersangka terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. agar penuntut umum menerima permohonannya, maka penuntut umum wajib memberitahukan kepada pengadilan yang bersangkutan bahwa penundaan proses perjanjian penuntutan akan dilaksanakan dan dicatat dalam berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 83B ayat (1) sampai dengan ayat (17) RKUHAP 2025. Ketentuan ini merupakan substansi baru yang diterapkan dalam hukum formal Indonesia. Oleh karena itu, harus ada ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Pelaksana RKUHAP 2025.
Perjanjian Penuntutan yang Ditunda mencerminkan upaya untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar internasional yang komprehensif. DPA yang diterapkan di Indonesia ini menunjukkan bahwa hukum pidana materil dan formil Indonesia telah bergeser dari teori klasik dengan retribusi ke teori pemidanaan modern dengan pendekatan ultimum remedium. Selain itu, keberadaan DPA juga membawa paradigma baru dalam Hukum Pidana Formal Indonesia yang lebih manusiawi dan tidak kaku. Karena hal ini dapat diartikan hakikat penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek lain di luar aspek normatif.
(TegsToTroTranslate)
Sumber: hukumonline
Source link







