Peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam bentuk Jalan Tol Padang-Sicincin baru-baru ini ternyata telah mengalami beberapa hambatan. Masalah klasik yang sering terjadi di Minangkabau, Sumatra Barat (termasuk wilayah Sicincin) adalah akuisisi tanah yang merupakan tanah pusaka tinggi di sekitar proyek. Sirkulasi Pernyataan Pers III dari Pt Hutama Karya (Persero) TBK, Koencoro, mengatakan bahwa pembebasan lahan di wilayah Sumatra Barat masih merupakan tantangan bagi perusahaan.
Sumatra Barat adalah provinsi dengan penduduk suku Minangkabau yang mematuhi sistem turun -temurun dari garis ibu atau matrilineal. Dengan sistem matrilineal ini, anak -anak Minangkabau akan mendapatkan warisan dari ibu. Warisan ini terdiri dari dua jenis: pusaka tinggi dan aset pusaka rendah.
Properti High Estate (Properti Warisan Tinggi) adalah salah satu jenis pusaka yang kepemilikan, warisan, manajemen, dan pemanfaatan berbeda dari warisan pusaka rendah. Warisan pusaka rendah dapat dimiliki oleh pribadi, dapat diperdagangkan, dan dalam bentuk warisan secara umum (hasil mata pencaharian). Sebaliknya, pusaka tidak terjadi. Properti biasanya dalam bentuk sawah, ladang, Tabek (Kolam), yang warisannya turun temurun, dikelola, dan diambil pada kebiasaan.
Bakti, seorang dosen hukum adat di Universitas Indonesia dalam presentasinya di webinar beberapa waktu lalu mengatakan bahwa warisan rendah adalah harta yang diwariskan oleh satu generasi. Di sisi lain, pusaka adalah pusaka yang diwarisi oleh lebih dari satu generasi. Semakin tinggi atau jauh warisan, semakin banyak keturunan sebagai ahli waris.
(TagStotranslate) Properti Kustom
Sumber: hukumonline
Source link