Keseimbangan otoritas antara stimit hukum harus direalisasikan untuk mencegah otoritas yang tumpang tindih. RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambahkan masalah baru.
Pakar Hukum Pidana di Jember University (UNej) Prof. M. Arief Amrullah berharap bahwa tidak akan ada ketidakseimbangan dalam otoritas pejabat penegak hukum (APH) dalam rancangan KUHP (RKUHAP) yang sekarang sedang dibahas oleh Pemerintah dan Parlemen.
“Pentingnya menjaga keseimbangan otoritas antara hukum dalam pelaksanaan hukum pidana,” kata Prof. M. Arief Amrullah, seperti dikutip Di antaraMinggu (1/19).
Menurutnya, jika ada ketidakseimbangan dalam otoritas dalam perubahan dalam RKUHAP, itu pasti akan menyebabkan masalah sistemik, bahkan menghambat penegakan hukum dan akan menimbulkan masalah serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga:
Diskusi RKUHAP harus fokus pada reformasi sistem yang mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan hanya karena esensi pembaruan peristiwa kriminal umum untuk berubah menjadi lebih baik.
“Keseimbangan otoritas antara undang -undang dan hukum harus direalisasikan untuk mencegah otoritas yang tumpang tindih. RKUHAP harus menjadi solusi, bukan menambahkan masalah baru,” kata Profesor Unej.
Prof. Arief menjelaskan bahwa ketidakseimbangan otoritas harus diatasi dalam diskusi RKUHAP, dan mengusulkan bahwa penyelidikan dan penuntutan satu sama lain, daripada menambahkan atau mengurangi otoritas jaksa penuntut dan polisi yang mengakibatkan perselisihan sepihak.
(Tagstotranslate) Apparatus (T) KUHP (T) Universitas-Negeri-Jember (T) Fakultas
Sumber: hukumonline
Source link