Setiap penulis lagu memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak -hak moral dan hak ekonomi. Para pencipta memiliki hak untuk memperjuangkan penggunaan hak -hak itu melalui mekanisme hukum yang tersedia. Penyanyi atau pihak lain yang melanggar hak eksklusif penulis lagu dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pada prinsipnya, pemenuhan hak -hak eksklusif adalah apa yang sedang diperjuangkan untuk sejumlah penulis lagu yang merupakan anggota Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) ketika bertemu Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kamis (02/27/2024). Ketua aksi itu, Satriyo Yudi Wahono mengatakan para penulis lagu kurang terlindungi dalam implementasi hukum nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (hukum hak cipta). Misalnya, tidak sedikit penulis lagu senior yang hidupnya belum makmur karena mereka tidak mendapatkan hak mereka untuk penciptaan. Meskipun lagu -lagu pencipta sering diputar di pertunjukan musik. “Banyak senior kami adalah penulis lagu yang hidupnya tidak makmur, tidak banyak orang mendapatkan hak mereka, mendapat manfaat dari pertunjukan musik atau konser,” kata komposer itu, yang lebih dikenal sebagai Piyu Padi.
Ketika bertemu Menteri Supratman, tindakan tersebut meminta agar pemerintah mendorong revisi undang -undang hak cipta. Meskipun undang -undang saat ini secara normatif mengatur hak -hak eksklusif Sang Pencipta dalam konser, pertunjukan musik, atau festival musik, hanya penulis lagu yang relatif tidak mendapatkan hak ekonomi. Penyanyi, penyelenggara acara (Penyelenggara Acara), dan komite lain sering mendapatkan manfaat finansial, sebaliknya pencipta lagu -lagu yang dinyanyikan tampaknya diabaikan.
Supratman menerima proposal tindakan dan memastikan revisi undang -undang hak cipta. “Tetapi yang paling penting, kita harus menciptakan ekosistem kebijakan Indonesia yang menjamin hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik pencipta dan penerima manfaat lainnya,” katanya, sebagaimana dinyatakan dalam rilis resmi Kementerian Hukum. “Semua pemangku kepentingan Dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat dalam penciptaan, “lanjutnya.
(Tagstotranslate) Hak cipta
Sumber: hukumonline
Source link