Tanpa mengubah total hukum kehutanan, 40 juta hektar hutan berpotensi menghilang. Hukum kehutanan memposisikan hutan sebagai komoditas. Pengelolaan hutan diserahkan kepada perusahaan.
Koalisi advokasi masyarakat sipil hukum kehutanan meminta agar DPR dan pemerintah tidak hanya merevisi undang -undang kehutanan, tetapi sepenuhnya diubah. Proposal tersebut diajukan oleh Koalisi dalam Pertemuan Opini Publik (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat IV membahas draf undang -undang Amandemen Keempat Hukum Nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutanan (tagihan kehutanan).
Manajer Kampanye Hutan dan Taman, Uli Arta Siagian, mengatakan koalisi terdiri dari 27 organisasi. Permintaan utama koalisi meminta undang -undang kehutanan untuk segera dicabut dan menyusun undang -undang kehutanan baru. Uli menjelaskan sejumlah alasan hukum kehutanan yang layak diubah secara total, antara lain, filosofi hukum kehutanan memposisikan hutan sebagai komoditas. Selain itu, undang -undang kehutanan yang ada mempertahankan perspektif kolonial Belanda Domein Verklaring.
“Hutan adalah komoditas yang diserahkan kepada pengelolaannya kepada perusahaan besar. Hukum 41/1999 melanggengkan paradigma kontrol negara terhadap hutan, dan sistem perusahaan gagal makmur rakyat,” kata Uli dalam RDPU dengan House of Representatives Commission IV, Selasa (07/15/2025).
Baca juga:
Undang -undang kehutanan gagal menafsirkan hutan yang dikelola oleh komunitas hukum adat (MHA) dan komunitas setempat. Peresmian kawasan hutan dilakukan melalui prosedur hukum tetapi tidak memiliki legitimasi karena mengabaikan partisipasi. Konflik tenurial meluas dan belum selesai sampai sekarang. Impunitas perusahaan yang melanggar hukum tetapi orang -orang yang mempertahankan hutan dikriminalisasi. Selama lebih dari 10 tahun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemutihan untuk pelanggaran kawasan hutan.
“Pelanggaran terhadap kawasan hutan tidak pernah selesai, negara tunduk pada perusahaan bukan Konstitusi,” katanya.
Proyek energi dan makanan menambah tingkat deforestasi. Jutaan hektar hutan dibersihkan untuk kebutuhan kendaraan penambangan nikel dan lainnya. Masalah ketidaksetaraan gender dan inklusi sosial tidak dapat diselesaikan oleh hukum kehutanan. Pengadilan Konstitusi (MK) melalui keputusannya telah melakukan peninjauan terhadap undang -undang kehutanan. Mahkamah Konstitusi meminta definisi hutan diubah dan mengkonfirmasi hak -hak masyarakat. Tetapi sampai sekarang perintah MK belum dilakukan oleh pemerintah.
(Tagstotranslate) Revisi
Sumber: hukumonline
Source link







