Dapatkah biaya menggunakan layanan advokat atau biaya advokat yang harus dikeluarkan oleh pihak yang disengketakan yang dibebankan kepada lawan sebagai komponen kompensasi? Jawabannya Hukumonline Menemukan itu bisa dengan empat kondisi.
PertamaKasus ini merupakan transaksi ekonomi dengan kontrak Syariah. Hukum Nomor 7 tahun 1989 Jo. Jumlah 3 tahun 2006 tentang pengadilan agama dan peraturan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2016 mengenai prosedur untuk menyelesaikan kasus ekonomi Syariah dengan jelas mengatur transaksi tersebut adalah otoritas pengadilan agama.
Mencari Hukumonline Catatan bahwa yurisprudensi telah dibentuk di Pengadilan Umum tentang penutupan kesempatan bagi advokat honorarium untuk menjadi komponen komponen dalam kontrak konvensional. (Baca Juga: Tuntutan pada Advokat Honorarium dan Advokat Pembukaan Kehormatan sebagai Komponen Kompensasi Perselisihan)
Yurisprudensi sering mengacu pada keputusan Nomor Mahkamah Agung 983 K/SIP/1973 tertanggal 11 September 1975. Pada dasarnya, aturan hukum yang dapat diambil dari keputusan ini adalah, “… karena HIR tidak memerlukan pemberian kekuasaan untuk advokat, tuntutan pengacara tidak dapat diberikan”. Salah satu dari mereka dalam keputusan Mahkamah Agung No. 1561 K/PDT/2012 tanggal 28 Mei 2013. Ada juga kasus -kasus lain yang juga diputuskan pada tahun 2013. Ketua Panel Hakim Purwono Edi Santoso dalam persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta (PN) pada saat itu mengatakan, “menggunakan layanan pengacara bukan wajib.
(Tagstotranslate) Pengacara Kehormatan
Sumber: hukumonline
Source link







