Perusahaan publik pertama-tama memastikan empat sumber dana untuk pembelian kembali saham.
Skema pembelian kembali atau membeli kembali saham perusahaan publik merupakan suatu hal yang lumrah dalam pasar modal. Salah satu tujuan utama membeli kembali Saham ini untuk meningkatkan nilai saham. Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar, hal ini berdampak pada peningkatan nilai saham perusahaan publik.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Novira Indrianingrum mengatakan setidaknya ada Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka. Kebijakan ini mengatur tata cara pembelian kembali saham membeli kembali saham.
“Dalam POJK ini kita atur lebih jelas, penguatan aspek transparansi informasi, pembelian kembali saham, dan (penerapan) standar internasional,” kata Novira dalam seminar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) “Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka” di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga:
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam POJK 29/2023 adalah mengenai sumber dana pembelian kembali saham. Ia menjelaskan, perusahaan publik wajib memastikan sumber dana pembelian kembali saham. Pertama, sumber dana tidak secara signifikan mempengaruhi kemampuan keuangan perusahaan publik untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
Kedua, menggunakan dana internal perusahaan publik. Ketiga, bukan dana yang dihasilkan dari penawaran umum. Keempat, bukan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun. Ia juga menyampaikan maksud dan tujuannya membeli kembali Termasuk meningkatkan kinerja nilai saham dan menjaga likuiditas perusahaan publik.
“Untuk membeli kembali “Hal tersebut juga wajib melalui persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjaga prinsip keterbukaan yang diatur oleh OJK,” jelas Novira.
Sumber: hukumonline
Source link