Keputusan kebangkrutan yang jatuh pada perusahaan tidak selalu menjadi lonceng kematian karena keberlanjutan bisnisnya. Bahkan, perusahaan dapat hidup lagi meskipun dalam beberapa kasus harus memiliki nama atau merek baru. Dalam kebangkrutan, praktik semacam ini dikenal sebagai Perhatian atau juga disebut prinsip kontinuitas bisnis.
Hukum nomor 37 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan) mengatur Perhatian Dalam Pasal 179 – Pasal 184. Prinsip ini telah diimplementasikan sejak awal PKPU atau uji coba bangkrut dengan tujuan menyelamatkan perusahaan dan menghindari likuidasi.
Itu harus digarisbawahi, semangat kesinambungan bisnis tidak hanya berlaku pada tahap persidangan. Prinsip ini juga dapat diterapkan baik ketika perusahaan telah dijatuhi hukuman bangkrut atau masih bangkrut. Hanya saja tujuannya memang berbeda, yaitu Perhatian dilakukan untuk mempertahankan nilai aset perusahaan.
Ketua Asosiasi Kurator dan Manajemen Indonesia (AKPI), Imran Nating mengatakan kurator harus mempertahankan nilai aset perusahaan yang jatuh dalam kebangkrutan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 undang -undang kebangkrutan. Dalam konteks ini, salah satu cara kurator adalah melanjutkan operasi perusahaan. Metode ini terutama di perusahaan yang terlibat dalam industri manufaktur – yang melibatkan mesin dalam produksi – untuk menunggu aset dijual. Implementasi harus mendapatkan persetujuan kreditor dan hakim pengawas terlebih dahulu dengan mempertimbangkan untung dan rugi untuk kreditor.
(TagStotranslate) Akuisisi Perusahaan
Sumber: hukumonline
Source link