Membentuk undang -undang diminta untuk mengatur tagihan perlindungan kerja

Membentuk undang -undang diminta untuk mengatur tagihan perlindungan kerja


Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan para pembuat kebijakan untuk mengeluarkan kelompok kerja dari hukum hak cipta pekerjaan dan membentuk undang -undang tenaga kerja baru.

Langkah -langkah Pemerintah dan DPR menindaklanjuti mandat Keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 Lambat. Sejak putusan dibacakan pada akhir Oktober 2024 hingga sekarang tidak ada pembicaraan dalam -kedua tentang substansi yang akan diatur. Sedangkan pengadilan memberikan 2 tahun bagi para pembuat kebijakan untuk mengambil gugusan ketenagakerjaan pekerjaan CIPTA dan membentuk undang -undang ketenagakerjaan baru.

Ketua Institut Hubungan Industri Indonesia (IHII), Saepul Tavip, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan polemik karena ada orang -orang yang mengira mereka tidak dapat dilakukan karena tidak ada peraturan teknis. Akibatnya, di lapangan ada ketidakpastian hukum, berbagai interpretasi muncul antara para pelaku hubungan industrial terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

Masalah ini meningkatkan praktik hubungan industri karena sejauh ini banyak peraturan yang bertentangan antara hukum dan peraturan pelaksanaan dan peraturan lain seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Menurut TAVIP apa yang dibutuhkan hari ini adalah hukum perburuhan yang komprehensif, yang terdiri dari kumpulan sejumlah aturan untuk tenaga kerja di lapangan. Sehingga hukum tenaga kerja baru seperti kodifikasi hukum.

Peraturan ketenagakerjaan tersebar di berbagai aturan seperti Hukum No.13 tahun 2003 tentang pekerjaan, Hukum No.6 tahun 2023 Mengenai pekerjaan CIPTA, 38 Keputusan Pengadilan Konstitusi yang terkait dengan tenaga kerja, peraturan pemerintah, Menteri Peraturan Tenaga Kerja, SEMA dan lainnya.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun RUU Perlindungan Kerja untuk menggantikan terminologi hukum tenaga kerja,” kata presiden Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi) dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Baca juga:

TAVIP menekankan bahwa mekanisme persiapan RUU tersebut harus menerapkan prinsip partisipasi publik dalam makna. Semua lingkaran perlu didengar oleh aspirasi mereka dan dianggap dimasukkan dalam RUU tersebut. Perlu dimulai dengan menyusun naskah akademik (NASDIK) untuk memastikan semua masalah ketenagakerjaan secara komprehensif dan demokratis.

Baca Juga:  Gani Djemat & Rekan Berbagi Wawasan Mitigasi Risiko Penyitaan Agunan Aset Milik Debitur di Industri Perbankan

(Tagstotranslate) tagihan


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications