Dalam hubungan kontraktual, selalu ada alasan mengapa para pihak terlibat dalam suatu perselisihan. Jika kesepakatan dibuat secara lisan, potensi terjadinya perbedaan pendapat sangat besar. Hal ini juga dapat disebabkan oleh isi kontrak, misalnya karena kalimat yang digunakan tidak jelas atau bias. Faktor lainnya adalah salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam kontrak; atau karena force majeure (keadaan memaksa).keadaan memaksa).
Menurut Advokat Ricardo Simanjuntak, apapun penyebab terjadinya sengketa, para pihak yang terikat kontrak harus memastikan bahwa sengketa tersebut diselesaikan melalui forum penyelesaian yang jelas. “Pastikan sengketa diselesaikan melalui yurisdiksi atau forum penyelesaian sengketa dengan hukum yang mengatur “Itu jelas,” katanya dalam webinar tentang arbitrase.
Arbitrase merupakan suatu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (penyelesaian di luar pengadilan) yang didasarkan pada kesepakatan. Forum arbitrase dapat dipilih terlebih dahulu dan dimasukkan dalam perjanjian (tindakan berkompromi), atau perjanjian arbitrase yang dipilih setelah perselisihan timbul.
Pemilihan forum arbitrase merupakan perwujudan dari kebebasan kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mendefinisikan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sumber: hukumonline
Source link