Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase

Penggunaan Ex Aequo et Bono dalam Sengketa Arbitrase


Dalam hubungan kontraktual, selalu ada alasan mengapa para pihak terlibat dalam suatu perselisihan. Jika kesepakatan dibuat secara lisan, potensi terjadinya perbedaan pendapat sangat besar. Hal ini juga dapat disebabkan oleh isi kontrak, misalnya karena kalimat yang digunakan tidak jelas atau bias. Faktor lainnya adalah salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang disepakati dalam kontrak; atau karena force majeure (keadaan memaksa).keadaan memaksa).

Menurut Advokat Ricardo Simanjuntak, apapun penyebab terjadinya sengketa, para pihak yang terikat kontrak harus memastikan bahwa sengketa tersebut diselesaikan melalui forum penyelesaian yang jelas. “Pastikan sengketa diselesaikan melalui yurisdiksi atau forum penyelesaian sengketa dengan hukum yang mengatur “Itu jelas,” katanya dalam webinar tentang arbitrase.

Arbitrase merupakan suatu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan (penyelesaian di luar pengadilan) yang didasarkan pada kesepakatan. Forum arbitrase dapat dipilih terlebih dahulu dan dimasukkan dalam perjanjian (tindakan berkompromi), atau perjanjian arbitrase yang dipilih setelah perselisihan timbul.

Pemilihan forum arbitrase merupakan perwujudan dari kebebasan kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mendefinisikan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Permasalahan Penggabungan PMH dan Cidera Janji dalam Gugatan
Picture of Aladdien
Aladdien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications