Pertemuan tersebut membahas tiga isu penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang hukum, yaitu pendidikan tinggi hukum bagi hakim, pendidikan advokat, dan pendidikan mediator.
Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melakukan kunjungan dan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Kamis (8/8/2024) kemarin. Delegasi Fakultas Hukum UII yang terdiri dari 6 orang tersebut dipimpin oleh Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi. Dalam kunjungan tersebut, delegasi FH UII diterima langsung oleh pimpinan MA yang dipimpin oleh Ketua MA Prof. HM Syarifuddin.
Dalam kunjungan dan audiensi ini, Fakultas Hukum UII menyampaikan harapannya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan kegiatan kerjasama dalam rangka pengembangan kualitas sumber daya manusia bidang hukum baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun masyarakat hukum Indonesia.
Harapan ini disampaikan karena Fakultas Hukum UII menyadari bahwa jika ingin memperbaiki hukum dan penegakan hukum di Indonesia, maka pendidikan hukum harus menjadi salah satu solusinya. Bentuk solusi perbaikan hukum dan penegakan hukum melalui dunia pendidikan juga harus mendapat dukungan dari semua pihak terkait termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga:
Prof. Budi Agus Riswandi menyampaikan ada tiga hal penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, yaitu pendidikan tinggi hukum bagi hakim, pendidikan advokat, dan pendidikan mediator. Pendidikan tinggi hukum menjadi agenda penting dalam peningkatan kualitas hakim.
“Namun demikian, hakim saat ini dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas keilmuannya di bidang hukum mengingat permasalahan hukum di masyarakat semakin kompleks,” ujar Prof. Budi dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Ia mengemukakan pandangannya mengenai pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Menurutnya, kedua jenis pendidikan hukum tersebut merupakan pendidikan hukum bukan gelarNamun memiliki nilai strategis bagi proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat saat ini. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung diharapkan turut memberikan dukungan dan mewujudkan kedua pendidikan hukum tersebut agar memiliki standar dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: hukumonline
Source link