Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka. Keduanya terlihat merusak barang dan fasilitas toko buah, serta menyerang pedagang di Kembangan. Pada tanggal 3 September, sejumlah anggota ormas meminta 'uang keamanan' kepada pedagang. Merasa jumlah yang diberikan tidak mencukupi, pelaku menelpon temannya dan melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Kapolres Metro Jakarta Barat, M. Syahduddi menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 335. KUHP. Beberapa anggota ormas wajib melapor.
Entah sudah berapa kali anggota ormas melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, umumnya karena tuntutan uang keamanan. Di lain waktu, yang terjadi adalah perselisihan antar anggota ormas yang berujung pada kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa. Mahkamah Agung pernah memvonis terdakwa delapan tahun penjara karena terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia saat bentrokan antar anggota ormas di Medan, Sumatera Utara. (Lihat Putusan MA No. 362 K/Pid/2017 tanggal 15 Mei 2017).
Selama ini tindakan kekerasan atau bentrokan yang dilakukan oleh anggota atau pengurus tidak pernah mempunyai implikasi hukum bagi ormas yang bersangkutan. Kondisi ini bukan berarti ormas tidak bisa dibubarkan. Meski ormas bisa dibubarkan, namun jika melihat rumusan hukumnya, peran pemerintah sangat sentral dalam usulan pembubaran tersebut. Dijelaskan, politik hukum dan kepentingan penguasa sangat menentukan.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, keinginan, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan. Dalam konteks Indonesia, ormas dibentuk sejalan dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sumber: hukumonline
Source link