OJK-BKF Koordinasikan Percepatan Penerbitan PP Asuransi Wajib

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Foto: Istimewa


Untuk tahap awal, Program Asuransi Wajib PP akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan bermotor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan selaku perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Asuransi Wajib dapat terbit pada tahun 2025 sesuai target.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP tentang Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang ditetapkan Pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (12/7), seperti dilansir dari Antara. Di antara.

Meski demikian, Ogi menjelaskan ada beberapa langkah yang perlu dilakukan terkait implementasi asuransi wajib ke depannya, pertama adalah harmonisasi kebijakan pada lembaga/instansi pemerintah yang menangani sektor keuangan dan lembaga/instansi yang menangani kebijakan pada program wajib seperti kendaraan bermotor, sosialisasi yang memadai mengenai kewajiban Program Asuransi Wajib kepada masyarakat luas.

Baca Juga:

Kedua, perlu ada mekanisme pelaksanaan Program Asuransi Wajib yang mudah, efisien, dan tidak membebani masyarakat.

“Saat ini pembelian kendaraan bermotor secara kredit disertai dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ogi menjelaskan, setelah adanya program asuransi pihak ketiga wajib (tanggung jawab pihak ketiga/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL saat membeli asuransi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan POJK 69/2016, Program Penjaminan Wajib wajib dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual atau konsorsium sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup bidang lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat,” terang Ogi.

Baca Juga:  Barisan perusahaan 'paling strategis di perusahaan kepatuhan peraturan' di IRCA 2025

Ia menambahkan, untuk tahap awal, saat ini PP Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (tanggung jawab pihak ketiga/TPL) pada kendaraan bermotor.

Dalam penerapannya, UU TPL kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (kerusakan properti) yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan atas kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas umum akibat kecelakaan kendaraan bermotor.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications